SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Umum Yayasan Arya Wiraraja, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kurniadi Widjaja membantah alasan Dr. Alwiyah, SE., MM., memundurkan diri sebagai Rektor Universitas Wiraraja (Unija) karena tak dilibatkan dalam penyusunan revisi statuta.
Baca: Rektor Unija Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Dalam keterangannya, Kurniadi menyampaikan bahwa Yayasan Arya Wiraraja telah melibatkan pimpinan universitas selaku pelaksana akademik dalam penyusunan revisi statuta.
Untuk menguatkan bantahannya, ia sampai menunjukkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Wiraraja Nomor: 13/SK/R/ORG-6/UNIJA/III/2018 tentang Tim Penyusunan Revisi Statuta Universitas Wiraraja.
Baca: Rektor Unija Mundur, Ini Pernyataan Yayasan Arya Wiraraja
Namun demikian, bantahan pihak Yayasan Arya Wiraraja itu kembali dibantah Alwiyah. Ia bersikukuh pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi statuta sejak awal. Yang terjadi waktu itu, lanjutnya, pihak yayasan langsung memberikan draf revisi statuta untuk dibahas.
“Jadi tidak ada tim yang dilibatkan dari universitas oleh yayasan. Seharusnya dilibatkan mulai dari awal. Karena statuta itu berbicara tata kelola dan tri darma perguruan tinggi,” ujarnya, menegaskan.
Pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat kepada yayasan untuk bicara dengan tim revisi statuta. Namun selalu dijawab agar agar dibahas di senat. “Padahal kalau hanya petimbangan dari senat, bisa saja tidak dipenuhi oleh yayasan,” lanjut dia.
Mengenai SK Nomor: 13/SK/R/ORG-6/UNIJA/III/2018 tentang Tim Penyusunan Revisi Statuta Universitas Wiraraja yang dijadikan bukti oleh yayasan bahwa pihak universitas telah dilibatkan, menurut Alwiyah SK itu sengaja dibuat sebagai respons karena upaya pihaknya agar dilibatkan dalam tim revisi penyusunan statuta yang dibentuk yayasan tidak diakomodir. “Jangan dipelintir, bahwa kami dilibatkan,” tegas dia.
Dia mengakui, sebetulnya universitas tidak perlu membentuk tim sendiri seandainya pihak yayasan melibatkan pimpinan universitas dan pelaksana akademik. “Tapi karena tidak dilibatkan, saya berusaha membentuk tim sendiri yang saya minta kepada yayasan agar bisa bergabung dengan tim yang dibentuk yayasan,” Alwiyah menjelaskan.
“Tapi sampai Sabtu pada rapat yayasan, tetap tidak ada jawaban. Bahkan ada peraturan tertulis bahwa statuta itu akan dibahas dengan dipimpin oleh pembinan (yayasan), dan yang boleh masuk ke dalam tim itu hanya Dr. Sjaifurrachman sebagai pakar hukum. Bukan atas nama pimpinan universitas,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/DIK)