SUMENEP, koranmadura.com – Nota Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep sudah diparipurnakan. Namun, ada beberapa catatan merah dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep soal LKPJ yang disampaikan di depan 50 anggota dewan setempat.
Salah satu diantara sekian catatan merah itu adalah tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Moh. Anwar. Versi Pansus, pengangkatan tersebut disinyalir langgar Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Selain itu, orang-orang yang diangkat juga tak sesuai kompetensi.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Indra Wahyudi mengatakan seharusnya pengangkatan pengawas terdiri dari tenaga ahli. Bukan dari orang yang inkompetensi. “Di Sumenep aneh. Badan pengawas terdiri dari orang-orang yang tidak ahli dan tidak kompeten. Masak sarjana agama dan pendidikan masuk kategori tenaga ahli?. Ini namanya inkompetensi,” katanya
Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 pasal 45 sudah tegas. Badan pengawas harus terdiri dari tenaga ahli. “Artinya harus terdiri dari minimal yang memiliki kompetensi tentang medis, seperti dokter ataupun perawat senior yang sesuai dengan bidang pelayanan rumah sakit. Pantas jika RSUD sering dikeluhkan,” tegas politisi Demokrat itu.
Indra membandingkan dengan tugas BUMD yang lain seperti PDAM jika BLUD. “Semisal PDAM jadi BLUD. Maka masih mending dari kalangan umum. Tapi ini soal kepengawasan yang ada kaitannya dengan rumah sakit. Kan bisa angkat yang lebih kompeten. Inspektorat kan bisa, karena berkaitan dengan pengawasan,” paparnya.
Saat disodorkan pertanyaan dugaan rangkap jabatan, Indra mengaku secara pasti tidak tahu, Tetapi informasi yang berkembang anggota pengawas yang diangkat oleh pemerintah santer punya jabatan strategis lain. “Informasi yang saya terima begitu. Katanya ada yang jadi pendamping desa, ada yang berprofesi sebagai dosen disalah satu kampus negeri di Madura, bahkan ada pula ASN dari Dinas Pendidikan. Silakan klarifikasi ke RSUD, BKD atau yang punya wewenang. Tetapi jika ini benar, semakin mencederai pelayanan kesehatan kita,” ucapnynya.
Untuk itulah kata Indra, jika sudah tak sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2007, maka gaji dan honor anggota pengawas menimbulkan kerugian negara. “Kalau begini menimbulkan kerugian negara. Karena harus mengeluarkan dua gaji untuk 1 orang. Tentu beban negara bertambah,” terangnya.
Diketahui, dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 pasal 45 poin 1 a disebutkan bahwa anggota dewan pengawas dapat terdiri dari pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD. Sementara poin 1 c berbunyi bahwa anggota pengawas adalah tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Kemudian ditegaskan dalam poin 3 soal kriteria pengangkatan, bahwa anggota pengawas harus memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. (MADANI/SOE)