JAKARTA, koranmadura.com – Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR RI meminta KPK segera menindaklanjuti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menetapkan Mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi Pansus Hak Angket Century di DPR pada tahun 2010 lalu.
“Terkait keputusan praperadilan yang memutuskan bahwa pengadilan meminta KPK untuk segera menindaklanjuti nama-nama yang sudah menjadi keputusan sebelumnya. Memang sudah jadi kesimpulan Pansus Hak Angket Century,” katanya.
Dilanjutkan Bamsoet, sebagai mantan anggota Pansus Century, dirinya menilai keputusan PN Jaksel sebagai kepastian adanya penyelesaian atas skandal tersebut.
“Ya putusan ini memberikan kepastian adanya penyelesaian hukum dari kasus Bank Century yang sempat menghebohkan republik ini dalam beberapa waktu yang cukup lama, ketika Pansus Hak Angket Century ini berjalan,” ungkapnya.
Bamsoet berharap, keputusan pengadilan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Apalagi keputusan ini dibuat jelang tahun politik.
“Namun demikian kita juga menginginkan dari Senayan penyelesaiannya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan,” tuturnya. (DETIK.com/ROS/VEM)