SBT, koranmadura.com – SR, seorang siswi Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku berhasil meloloskan diri dari upaya pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh pamannya HR.
Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli dalam keterangannya mengatakan upaya pemerkosaan yang hendak dilakukan pelaku itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamar bagian belakang rumah milik pelaku.
“Kejadiannya itu terjadi pada Selasa pekan kemarin sekira pukul 11.45 WIT, saat itu korban sedang tidur di kamar bagian belakang,” katanya, saat melakukan jumpa pers seperti dikutip koranmadura.com dari Kompas, Senin, 23 April 2018.
Dilanjutkan La Beli, saat itu korban sempat meronta dan berteriak minta tolong, namun pelaku menghajar korban. Menurutnya, korban berhasil lolos dari upaya pemerkosaan itu karena korban menendang pamannya dan langsung kabur.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban terlihat murung dan menangis saat mengikuti mata pelajaran di kelasnya. “Gurunya yang melihat korban menangis lalu menanyakan permasalahan yang dihadapi korban. Saat itu juga korban menceritakan semua masalah yang dihadapinya itu,” jelasnya.
Ditambahkan La Beli, setelah guru tersebut mendengar pengakuan korban, dia langsung membawa muridnya itu ke Kantor Polres SBT untuk mengadukan perbuatan bejat pelaku. Saat itu juga, polisi langsung bergegas menangkap pelaku dan menjebloskannya di sel tahanan.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga telah kita mintai keterangannya,” ujarnya.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KOMPAS.com/ROS/DIK)