JAKARTA, koranmadura.com – Dalam beberapa hari ini terakhir beredar informasi mengenai pemutihan surat izin mengemudi (SIM) mati. Informasi tersebut tersebar luas melalui media sosial.
“ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah.
Berlaku Mulai Tgl 2 – 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..
Berlaku di Seluruh indonesia..
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, informasi tersebut hoax. “Tidak benar, hoax itu,” katanya, Kamis, 5 April 2018.
Menurut Halim, SIM yang mati atau masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang. Pemohon wajib membuat SIM baru. “Artinya ikut tes teori dan praktik lagi,” kata Halim.
Tidak ada istilah pemutihan SIM mati. Yang ada adalah pemutihan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). “Kalau STNK ada (pemutihan), itu pun kalau lagi sedang ada program dari Pemda,” tuturnya. (Detik.com/MK/VEM)