MENTAWAI, koranmadura.com – Seorang turis perempuan asal Denmark mengaku telah menjadi korban pemerkosaan di daerah Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa, 24 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban SL (24), berjalan kaki di pinggir pantai dan hendak pergi ke Mentawai Surf Camp di Pulau Nyang-nyang, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya.
“Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 wib saat korban sedang berjalan di pinggir pantai,” ujarnya, seperti dikutip koranmadura.com dari BBC, Jumat, 27 April 2018.
Dilanjutkan Iptu Herit, tersangka yang bernama Parmainan Sababalat (24), mencegat korban lalu meminta korban ikut ke semak-semak dan mengancam korban dengan sepotong kayu.
“Kemudian, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksanya untuk mengikutinya ke semak-semak,” lanjutnya.
Menurut Iptu Herit, korban sempat mencoba melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan sandal miliknya dan melarikan diri.
“Saat korban melarikan diri, dia bersembunyi di sebuah semak-semak yang berjarak cukup jauh dari lokasi tersebut,” tambahnya.
Setelah itu, imbuh Iptu Herit, pelaku mengejar korban dan mendapatinya di dalam semak tersebut. Saat itu, pelaku langsung memperkosa korban. Meski tidak berdaya, korban tetap berusaha meminta tolong.
“Mendengar teriakan korban, masyarakat lokal langsung mengamankan tersangka pelaku,” ungkap Iptu Herit.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Muara Siberut. Menurut Iptu Herit, aparat kemudian menjemput pelaku dengan menggunakan boat yang berjarak sekitar 19 km.
“Lokasi dari Polsek cukup jauh, sekitar 1,5 jam sampai dua jam perjalanan. Penjemputan dengan menggunakan boat,” katanya.
Saat ini, jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut sedang melakukan pemeriksaan pada tersangka, korban dan saksi.
Untuk korban, katanya, juga telah dilakukan visum. “Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum,” sebutnya.
Iptu Herit menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai,” tutupnya. (BBC.com/ROS/VEM)