SUMENEP, koranmadura.com – Camat Kalianget, Sumenep, Abd Basid diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu, 25 April 2018.
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, tahun 2017.
Pantauan koranmadura.com, Basid diperiksa tim penyidik Kejari di lantai dua Kantor Kejari Sumenep. Saat itu Basid memakai celana warna hitam dan baju warna putih. Dia diperiksa sejak pagi menjelang siang. Hingga sekitar pukul 11.30 Wib pemeriksaan masih berlangsung.
Sekitar pukul 12.00 Wib, penyidik menghentikan pemeriksaan sementara untuk melaksanakan salat Zuhur. Setelah itu pemeriksaan baru dilanjutkan sekitar pukul 12.30 Wib. Basid melaksanakan Salat Zuhur di Musalla Kantor Kajari Sumenep.
“Belum selesai,” kata Camat Kalianget Abd Basid saat dimintai keterangan usai keluar dari ruang penyidik menuju Musalla sembari membawa botol air meneral.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intel Wisnu Wardana membenarkan adanya pemeriksaan camat itu. “Siapa pun yang mengetahui dan berkaitan dengan kasus itu pasti dimintai keterangan. Hari ini memang ada pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi.
Pada Senin, 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka diduga melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon di luar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp 157 juta.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JUNAIDI/MK/DIK)