SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan sebanyak Rp 1 miliar lebih Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2018 kepada Pemkab Sampang untuk keperluan peningkatan Industri Kecil Menengah (IKM).
Namun hingga saat ini, anggaran tersebut belum bisa digunakan dengan alasan masih belum dilakukan pelelangan dan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dana itu rencananya untuk 26 IKM tapi masih belum dilelang,” tutur Kabid Perisdustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang, Imam Rizali kepada awak media, Rabu, 4 April 2018.
Penggunaan anggaran miliaran rupiah itu direncanakan untuk pengadaan mesin pengolah tanah atau wales di industri pembuatan genteng yang tersebar di Kecamatan Karang Penang dengan kisaran harga per unit mesin sebesar Rp 40 juta.
IKM yang akan mendapatkan bantuan ini yaitu IKM yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan bantuan, mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan terdaftar di Kelompok Usaha.
“Bantuan itu diharapkan akan meningkatkan kualitas hasil perindustrian genteng di Sampang. Kalau tahun lalu DBHCHT itu sekitar 700 jutaan,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Sampang, Suhartini Kaptiati mengatakan, terkait DBHCHT masih menyesuaikan dengan program hasil asistensi dan sedang dilakukan perubahan Perbup. Sedangkan untuk dananya, pihaknya masih belum kroscek di Kas Daerah (Kasda).
“Saya cek dulu, apakah sudah ditransfer apa belum, saya masih rapat di luar kota,” singkatnya.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Sampang, Harunur Rasyid saat dikonfirmasi mengenai progres perubahan Perbup DBHCHT mengaku belum bisa memberikan keterangan.
“Saya belum hafal mas, ketemu di kantor saja. Sebab banyak yang mengusulkan itu,” ucapnya singkat. (MUHLIS/ROS/VEM)