SAMPANG, koranmadura.com – Ahmad Amin, Kepala Desa (kades) Baruh, Kecamatan Kota, Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan dua warganya Faisol dan Muji atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan beras sejahtera (rastra) 2018.
Faisol salah seorang dari kedua warga yang berasal dari Dusun Baban tersebut menuturkan, sejak 2018, rastra telah digratiskan oleh pemerintah. Namun yang terjadi di wilayahnya berbeda, masih dipungut biaya penebusan sebesar Rp 22 ribu per 10 kilogramnya.
“Padahal sudah digratiskan, tapi kok masih harus bayar uang penebusan. Kalau tidak dibayar ya tidak dikasih rastra. Dan kami sudah dua kali ke Polres,” tutur Faisol, Sabtu, 7 April 2018.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto saat dikonfirmasi mengaku hasil pelaporan dua warga Desa Baruh terkait dugaan pungli rastra masih akan dipelajari untuk penyelidikan dan pemeriksaan.
“Suratnya baru masuk kemarin, tapi masih kami pelajari lebih dalam,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, koranmadura.com mencoba menghubungi Kades Baruh, melalui telepon selulernya, namun belum ada jawaban. (MUHLIS/ROS/DIK)