SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih kesulitan mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Pantai Lombang.
Padahal, seperti diketahui, destinasi wisata yang berada di Kecamatan Batang-Batang dan dikenal dengan hamparan cemara udangnya itu merupakan salah satu destinasi yang dikelola oleh Pemkab Sumenep.
Kepala DPMPTSP, Abd. Majid menyampaikan, pihaknya tidak bisa serta mengeluarkan TDUP jika status lahan suatu objek wisata belum jelas. “Itu yang agak rumit,” katanya.
Namun informasi yang diterima pihaknya dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, terkait legalitas lahan objek wisata tersebut, saat ini sedang diurus. Termasuk lahan objek wisata Pantai Slopeng.
“Memang, kalau berkenaan dengan lahan legalitasnya harus jelas. Agar investor bisa dengan mudah untuk berinvestasi” tambah mantan Kasatpol PP Sumenep itu.
Sementara mengenai objek wisata di luar yang dikelola Pemkab, menurut dia beberapa sudah keluar TDUP. Meski ada juga yang belum. Untuk mempermudah pengurusan izin usaha pariwisata ke depan, pihaknya mengaku sudah membuat terobosan.
“Ke depan pengurusan izin akan lebih mudah. Karena semua tim teknis, seperti dari BLH, pertanian, dan kesehatan, akan berada di sini (kantor DPMPTSP). Menjadi satu atap. InsyaAllah terealisasi bulan ini,” jelasnya. (FATHOL ALIF/MK/DIK)