SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang belum menarik peredaran makanan kaleng mengandung cacing parasit di sejumlah toko di wilayah tersebut. Dinkes masih menunggu pergerakan distributor produk makanan tersebut.
“Ya tunggu, kita masih melihat pergerakan distributor makanan itu, apakah sudah menariknya apa tidak. Karena ada waktu tenggat dari BPOM untuk melakukan penarikan produk-produk yang masuk kategori temuan BPOM. Nah kalau waktunya berakhir, baru kami melakukan pemeriksaan di lapangan,” tutur Kepala Dinkes Sampang Firman Pria Abadi dari Surabaya melalui sambungan telepon, Kamis, 5 April 2018.
Secara terpisah, pemilik Swalan Finamart Salim berharap pemerintah agar proaktif melakukan sosialisasi ke semua toko maupun mini market yang ada di Kabupaten Sampang. Sebab, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai informasi makanan tersebut.
“Iya kalau distributornya fair, kalau tidak. Kalau toko atau swalayan di kota mungkin bisa segera dijangkau untuk melakukan penarikan. Ini terlebih kepada toko-toko yang ada di desa yang sifatnya mengambil atau kulakan barang dengan pembayaran cash,” terangnya.
Salim berharap kepada pemkab apabila masih belum merencanakan turun ke lapangan, minimal harus menyebarkan surat edaran kepada seluruh toko-toko yang ada di seluruh Kabupaten Sampang.
“Kalau tidak mau turba, minimal layangkan surat edaran kepada pelaku usaha dan supaya kemanan konsumen terjamin. Pemkab jangan hanya mengambil pajak saja kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Maniri mendesak pemkab untuk segera bertindak cepat meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan tenggat waktu kepada para distributor untuk melakukan penarikan produk-produknya.
“Sebab dengan bertindak cepat akan memberikan rasa aman terkait keresahan masyarakat Sampang karena ini menyangkut kesehatan para konsumen,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Maniri meminta Pemkab untuk segera melayangkan surat edaran agar pelaku usaha juga mengetahui dan menjaga keamanan masyarakat terlebih pelaku usaha yang berada di wilayah pedesaan. (MUHLIS/MK/VEM)