SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan Data Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang masih ditemukan data-data ganda.
Hasil temuan itu disampaikan oleh tim kampanye Mantap, Paslon Cabup dan Cawabup Hermanto Subaidi-Suparto saat merilisnya kepada awak media, Senin, 2 April 2018 sekitar pukul 15.30 wib, sore hari tadi.
Wakil ketua Tim Kampanye Mantap, Imam Ubaidillah mengatakan, DPS beberapa hari lalu sudah diumumkan di tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, ratusan data DPS ditemukan ketidaksesuaian alias amburadul.
Pihaknya membeberkan beberapa temuan yang ditelusurinya seperti banyaknya nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, nama-nama orang yang telah meninggal dan pindah domisili masih ikut tercatat.
“Kami ambil sampel pada salah satu dari enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates yang ditemukan data-data ganda hingga sebanyak 300 DPS. Jadi intinya mana mungkin pilkada di Sampang berjalan Jujur dan adil kalau di tahapan-tahapannya sudah banyak penyimpangan,” tudingnya.
Oleh karena itu pihaknya menilai berdasarkan temuan yang ada, proses pencoklitan data DPS itu tidak ada. Sebab seharusnya, apabila dilakukan pencoklitan, data-data DPS dipastikan berubah.
“Mana bisa DPS yang sudah diumumkan di tingkat desa itu hampir sama dengan daftar pemilih pada 2014 lalu yang tidak menutup kemungkinan data DPS se Kabupaten Sampang juga amburadul alias banyak yang ganda. Artinya data yang meninggal, pindah domisi itu belum dihapus. Termasuk nama-nama serta NIK ganda hingga 10 kali yang belum juga diperbaiki. Ini kami ambil sampel di Kecamatan Banyuates, Kedungdung, dan Jrengik. Bagaimana di Kecamatan lainnya, tapi tim kami sudah bergerak di bawah. Dan herannya lagi, nama saya tidak tercatat dalam DPS yang berarti saya tidak mempunyai hak pilih,” paparnya.
Pihaknya berharap kepada KPU maupun Panwaskab untuk menindaklanjuti dan diperbaiki kejanggalan data-data DPS sebelum dilakukan penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13 April mendatang. Sebab menurutnya, temuan tersebut terindikasi sebagai sebuah tindak pidana karena seperti disengaja.
“Kalau hanya ditemukan 10 data itu masih rasional, kalau sudah ratusan justru itu tidak masuk akal dan seperti tidak dicoklit. Kami akan mengirim surat formal kepada KPU dan Panwaskab terkait temuan ini. Dan apabila dalam kurun waktu hingga 9 April tidak diperbaiki maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ancamnya.
Sementara Divisi Teknis, Perencanaan dan Data KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini masih belum menerima laporan dari tim yang dimaksud. Namun nantinya apabila ada laporan maka akan mempelajari secara menyeluruh terkait adanya temuan ratusan data-data yang tidak memenuhi syarat.
“Yang jelas apapun itu kami akan menindaklanjuti adanya temuan itu dan akan menjadikan salah satu bahan proses perbaikan pada 3 April hingga sebelum penetapan,” janjinya.
Selain itu pihaknya membantah kalau DPS itu tidak dicoklit. Menurutnya, proses poncoklitan sudah dilakukannya sejak 20 Januari hingga 18 Februari oleh sebanyak 1.450 PPDP yang tersebar di 1.450 TPS.
“Dan memang itu tidak seharusnya terjadi, tapi kami berjanji akan segera melakukan perbaikan. Dan kami sudah memonitoring dan mengawasi saat verifikasi serta melakukan pencermatan internal bagi yang memungkinkan terjadi potensi ganda dan kami akan memerintahkan untuk melakukan pencermatan ulang kepada PPK dan PPS terhadap DPS yang sudah ditetapkan pada 16 Maret 2018 kemarin,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)