BANTAENG, koranmadura.com – Dua remaja SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ingin segera menikah namun sempat mendapat penolakan. Bukan dari keluarga tapi dari pihak kantor urusan agama (KUA).
Dua remaja yang ‘dimabuk cinta’ ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun pihak KUA menolak karena persoalan usia mereka yang masih terlalu dini.
Meski ditolak, usaha dua remaja tersebut untuk menikah tak berhenti sampai di situ. Mereka dengan bantuan keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng. Hingga pihak KUA tak punya alasan lagi menolak pernikahan dini itu.
Keduanya kini menjalani bimbingan perkawinan yang digelar KUA Kecamatan Bantaeng sebelum melangsungkan pernikahan. “Yah memang benar adanya. Saat digelar bimbingan, kedua calon pengantin ini juga ikut. Keluarga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan,” kata Humas Kantor Kemenag Bantaeng, Mahdi Bakri.
(Detik.com/MK/VEM)