JAKARTA, koranmadura.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina sebagai tersangka. Dia disangka terlibat kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.
“Iya benar (Karen menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, Rabu, 4 April 2018.
Adapun Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merugikan negara sebesar Rp 568 miliar.
“Kerugian keuangan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, M Rum.
Diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 2009, PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi. (DETIK.com/ROS/VEM)