PAMEKASAN, koranmadura.com – Gabungan delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 17 April 2018.
Dalam orasinya, Zaini Werwer, korlap aksi mengatakan, penegakan supermasi hukum seharusnya mampu memberikan kepastian hukum berupa keamanan, kenyamanan dan keadilan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjalankan amanat rakyat, amanah konstitusi dalam menjalankan penegakan hukum secara benar, jujur adil dan terbuka.
“Jangan sampai masyarakat turun tangan karena merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, kita tidak ingin masyarakat dan negeri ini hancur gara-gara aparat melindungi orang-orang yang salah,” tegas Wewer.
Setidaknya, mereka memiliki lima tuntutan yang disampaikan ke Kejari Pamekasan. Lima tuntutan itu diantaranya, Pertama, meminta Kejari untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan embung dari semua titik lokasi yang telah dilakukan oleh Dinas Hotikultura dan Perkebunan. Kedua, meminta Kejari mengusut tuntas pembangunan gudang penyimpanan garam. Ketiga, menuntut Kejari serius membasmi pungutan liar pada program prona. Keempat, mengusut tuntas kasus bantuan pupuk organik. Dan kelima, mengusut tuntas bantuan sarana dan prasarana untuk pengelola garam.
“Kejaksaan harus serius dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan kebocoran-kebocoran keuangan Negara akibat perilaku para koruptor,” tegasnya.
Sementara Kajari Pamekasan, Tito Prasetyo menyatakan, dirinya sudah profesional dalam menagani setiap kasus. Jika ada masalah yang dilaporkan ke Kejari, pasti di proses secara hukum.
“Kami akan menindak lanjuti terkait tuntutan yang di sampaikan LSM. Kami sudah secara profesional dalam bekerja dan siapapun pelakunya, akan ditindak apabila melanggar hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, gabungan delapan LSM tersebut antara lain, LSM Komad, LSM Gempa, LSM Gempar, LSM GPRS, LSM Pandana, LSM Somasi, LSM Panik, LSM SPMP. (SUDUR/ROS/DIK)