BANYUMAS, koranmadura.com – Guru SMK Kesatrian Purwokerto inisial LK yang video menampar muridnya viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyumas.
Kapolres Banyumas, AKBP Yudantara Bambang menuturkan, yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindak penganiayaan terhadap sembilan muridnya.
“Proses sidik masih berjalan dan proses melengkapi berkas,” jelasnya singkat, Sabtu, 21 April 2018.
LK dinilai telah melanggar aturan tentang perlindungan anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014. Serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan.
Mengenai motif tersangka sendiri, Yudantara menjelaskan yang bersangkutan hendak memberikan efek jera.
Sesuai pengakuan LK, penamparan dilakukan sebagai bentuk pelajaran kepada murid-murid yang terlambat agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dan agar murid lain tidak mencontoh perbuatan tidak disiplin (terlambat datang ke kelas) tersebut,” sambung Yudantara.
Diberitakan sebelumnya, media sosial digegerkan dengan munculnya video menampilkan kekerasan di lingkungan sekolah. Tampak dalam video tersebut, seorang guru melancarkan tindakan fisik kepada salah satu murid di depan ruang kelas.
Dalam video berdurasi kurang lebih 15 detik tersebut, terlihat sang guru awalnya mengelus-elus pipi kiri muridnya. Hingga akhirnya ia mengambil ancang-ancang dan ditamparnya pipi si murid tadi hingga tubuhnya sedikit terempas. (Jawa Pos/MK/VEM)