JAKARTA, koranmadura.com – Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M, Selasa, 10 April 2018.
Keppres tersebut mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan, BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost) selama melaksanakan ibadah haji.
Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), pelayanan haji di luar negeri, dan pelayanan haji di dalam negeri.
Ahda menuturkan, bagi calon jemaah haji (CJH) reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, adapun pelunasannya adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” katanya, Rabu, 11 April 2018.
Disinggung mengenai batas akhir pelunasan, Ahda menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.
Pihaknya berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,00
2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,00
3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,00
4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,00
5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,00
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,00
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,00
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,00
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,00
11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445,00
12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,00
13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,00.
Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah:
- Embarkasi Aceh Rp 58.796.855,00
2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,00
3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,00
4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,00
5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,00
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035,00
8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,00
9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,00
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,00
11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290,00
12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,00
13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,00.
(DETIK.com/ROS/VEM)