SUMENEP, koranmadura.com – Beberapa bulan lalu, istri Bupati Sumenep, Madura Jawa Timur, Nurfitriana dilantik sebagai komisaris PT. BPRS Bhakti Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut sempat mendapat sorotan dari mahasiswa karena dinilai cenderung mengarah kepada praktik nepotisme. Beberapa kali mahasiswa sampai melakukan aksi demonstrasi.
Tudingan mahasiswa tersebut dikuatkan oleh pernyataan perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rama Handoko.
“Nepotisme yang pasti,” jawabnya saat ditanya wartawan, apakah pengangkatan istri bupati sebagai komisaris BUMD termasuk nepotisme atau bukan, usai menjadi pembicara pada kegiatan bedah buku di Pendopo Agung Sumenep kemarin, 8 April 2018.
Lalu, apakah akan ada tindakan dari KPK terkait dengan hal tersebut? Dia menjawab, “KPK butuh laporan teman-teman. Kalau teman-teman tidak laporan, kita tidak bisa menindak. KPK bukan polisi lalu lintas, kalau ada yang tidak pakai helm bisa langsung menangkap. Tapi kalau ada yang lapor, insyaAllah kita bisa.”
Terkait hal itu, Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko telah berulang kali menyampaikan, bahwa pengangkatan Nurfitriana sebagai komisaris PT. BPRS Bhakti Sumekar sudah sesuai aturan dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di samping itu, yang bersangkutan juga telah lolos fit and proper test. “Berdasarkan hasil fit and proper test itu, per Januari sudah ada SK-nya dari OJK. Berdasarkan SK tersebut, beliau (Nurfitriana) disahkan (sebagai komisaris) pada 23 Januari melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa,” ujarnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)