JAKARTA, koranmadura.com – Polsek Panongan Kabupaten Tangerang menangkap pria berinisial MN (22) di sebuah hotel di Panongan. MN merupakan germo yang menjajakan gadis sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat Facebook.
“Tersangka melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak melalui jejaring sosial Facebook,” kata Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji dalam keterangannya, Selasa, 10 April 2018.
MN ditangkap pada Minggu lalu. Waktu itu, polisi berpura-pura sebagai tamu yang akan memesan wanita berinisial SR (17) yang dijajakan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota Reskrim Polsek Panongan melakukan undercover sebagai tamu yang memesan teman wanita kepada pelaku melalui akun Facebook,” lanjut Trisno.
Setelah itu, polisi dan tersangka lalu bertemu di sebuah hotel di daerah Citra Raya. Saat itu keduanya menyepakati tarif Rp 1 juta agar bisa berhubungan dengan wanita yang dijajakan pelaku.
“Setelah disepakati tarif yang diminta sebesar Rp 1 juta, kemudian bertemu dengan pelaku serta 1 orang wanita yang dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.
Saat transaksi terjadi, Unit Reskrim Polsek Panongan langsung menangkap pelaku dan menyita uang Rp 1 juta sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 76 UU RI Nomor 35 tentang Eksploitasi Anak. (Detik.com/MK/VEM)