SUMENEP, koranmadura.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, penanganan perkara di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diinstruksikan untuk ditangguhkan.
Hal itu diakatakan oleh Kajati Provinsi Jawa Timur E.S.M Hutagalung. Menurutnya, penangguhan penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menjelang Pilkada dan Pilpres Jaksa Agung mengatakan tunggu selesai Pilkada,” katanya, saat berkunjung ke Sumenep, Selasa, 17 April 2018.
Lanjutnya, apabila penanganan perkara di daerah diteruskan, dikhawatirkan akan mengganggu proses pelaksanaan pesta demokrasi. “Jangan membuat gaduh,” jelasnya.
Kata Hutagalung, proses perkara bisa dilanjutkan apabila di daerah terjadi tangkap tangan. Jika perkara masih ditingkat penyidikan harus ditangguhkan.
Kebijakan tersebut kata Hutagalung juga berlaku ditingkat Polri dan jajaran di daerah. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, lembaga anti rasuah itu mempunyai kewenangan penegakan hukum yang berbeda dengan kewenangan di Kejagung dan Polri. “KPK tidak sama dengan kewenangan Kejagung dan Polri. KPK mempunya kewenangan sendiri,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Hutagalung, setelah pelaksanaan Pilkada dan Pilpres selesai, penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kalau selesai (Pilkada dan Pilpres) ada dua alat bukti tidak main-main. Saya tahu siapa Kajari Sumenep (Bambang Panca Wahyu Hariayadi) ini,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)