PAMEKASAN, koranmadura.com – Menjelang Ramadan 1439 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan melakukan penertiban padagang kaki lima (PKL) di area terlarang.
Hal ini di sampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun) Satpol PP Yusuf. Menurutnya, Satpol PP akan melakukan penertiban PKL yang berada di jalan kabupaten, karena hal itu masuk wilayah terlarang.
“Kami tetep melakukan penertiban PKL terutama yang berada di jalan kabuten itu,” katanya, Rabu, 25 April 2018.
Dilanjutkan Yusuf, pihaknya telah berkali-kali melakukan penertiban PKL di area tersebut. Namun PKL tetap berjualan di area tersebut meski telah dilarang.
“Sebenarnya di jalan kabupaten itu, bukan hanya satu dua kali melakukan penertiban, tapi kenyataannya mereka tetap jualan di sana,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan berusaha untuk tetap menertibkan PKL tersebut dengan pendekatan hati ke hati.
“Kami Insyaallah menjelang bulan ramadan ini tetap akan menertibkan PKL yang berada diruas-ruas jalan biar lebih baik lagi,” tambahnya.
Selain di jalan kabupaten, imbuh Yusuf, penertiban PKL juga akan dilakukan di arek lancor, karena di sana akan di tempati bazar takjil.
“Terutama PKL yang berada di Arek lancor harus pindah, soalnya di sana itu akan di tempati bazar takjil dan di tempati parkir pengunjung.” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)