BLITAR, koranmadura.com – Menjelang Ramadan 1439 H, sebanyak 6.832 botol miras dimusnahkan Polisi Resor Kota (Polresta) Blitar. Selain itu, polisi juga memusnahkan 2 jeriken masing-masing berisi 25 liter arak Jawa.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut juga diikuti deklarasi anti miras yang dihadiri seluruh pejabat forpimda di Blitar. “Barang bukti yang kami musnahkan hari ini, merupakan hasil operasi tumpas narkoba. Pelaksanaannya dari tanggal 13-23 April 2018,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa, 24 April 2018.
Dilanjutkan Adewira, operasi tersebut selain untuk menertibkan peredaran miras ilegal. Juga untuk menjamin kepastian bagi warga selama bulan ramadan, Kota Blitar aman dari peredaran miras.
“Bisa dikatakan, miras ini awal dari semua tindak pidana kejahatan. Tidak berguna sama sekali. Makanya, kami butuh dukungan semua elemen masyarakat untuk menumpas peredaran miras di Kota Blitar,” pungkasnya.
Pemusnahan miras dilakukan dengan menggilas botol-botol berisi miras menggunakan stone wall atau mesin penumbuk. Tampak hadir dalam pemusnahan di antaranya Dandim 0808, Kepala Kejari, PN Blitar, Ketua DPRD dan Kepala BNK Blitar. Selain itu juga hadir Ketua MUI dan ormas Islam Blitar. (DETIK.com/ROS/DIK)