SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah desa di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tertib administrasi pada tahun 2017 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep akhir tahun anggaran 2017 dalam sidang paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tersebut ditulis, “sedangkan jumlah desa yang tertib administrasi dari 220 desa pada tahun 2016 menurun menjadi 198 desa pada tahun 2017.”
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ali Dafir mengatakan, ke depan memang masih perlu dilakukan pembinaan kepada pemerintahan desa mengenai administrasi desa.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa selama ini bukan tidak ada pembinaan kepada perangkat desa. Pihaknya sudah melakukan pembinaan. Hanya saja lebih fokus kepada pengelolaan keuangan desa.
Dafir menduga, belum semua desa tertib administrasi karena yang terjadi selama ini, ketika ada pergantian kepala desa, perangkatnya juga berubah. “Itu salah satu penyebabnya,” ungkap dia.
Berkenaan dengan hal itu, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri, bahwa rekrutmen perangkat desa harus melalui kepala desa membentuk tim dulu untuk melakukan penjaringan dan sebagainya.
“Dan itu pun masa berakhirnya perangkat desa sampai usia 60 tahun. Jadi nanti tidak setiap lima tahun ganti kepala desa, ganti perangkat,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)