SUMENEP, koranmadura.com – Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sepakat menolak Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), sebelumnya bernama prona. Program Presiden RI Joko Widodo itu dianggap tidak jelas dan hanya merugikan kepala desa.
“Seluruh desa sepakat tidak akan ikut tahun sekarang. Kalau yang sudah pernah ada pengalaman akhirnya kepala desa jadi korban,” kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Idhafi.
Kata Idhafi, pembiayaan PTSL tidak relevan. Sesuai Surat Keputusan (SK) tiga menteri bahwa pemohon hanya dibebankan biaya sebesar Rp150 ribu. Anggaran tersebut untuk pembelian materai, pengadaan patok, dan pengurusan administrasi yang lain.
Besaran biaya tersebut dianggap tidak cukup sehingga kekurangan pembiayaan harus ditanggung pemerintah desa. Ia mencontohkan biaya konsumsi petugas saat memproses pengajuan penerbitan sertifikat masih dibebakan kepada pemerintah desa, meskipun sebernarnya biaya untuk konsumsi melekat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau mengacu pada aturan tidak akan pernah cukup. Di Sumenep ini ada aturan yang tidak tertulis, juga ada tamu pasti ada suguhan, itu ditanggung desa meskipun sebenarnya melekat di Pertanahan (BPN),” jelasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)