PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil), Pamekasan, Madura, Jawa Timur Herman Kusnadi, menyebut ada kejanggalan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kejanggalan dimaksud yakni soal data kependudukan sebanyak 33.093 masyarakat Pamekasan yang sudah memenuhi syarat memilih, namun belum memiliki e-KTP. Sebab, menurutnya daftar nama 33.093 orang itu tidak ada pada data base kependudukan.
“Persoalan ini mengarah pada penggelembungan data warga, karena ada NIK-nya, tapi setelah kami cek di database kependudukan, NIK ini tidak ada. Berarti itu data calon pemilih siluman,” kata Herman.
Baca: Pemilih Tak Punya e-KTP, KPU Tunggu Laporan Dispendukcapil
Lanjutnya, Dispendukcapil siap membantu menyelasikan validasi data KPU dengan melakukan Mapping Area (MA), khususnya di wilayah utara Pamekasan, sebab banyak data warga yang tidak memiliki e-KTP.
“Biar warga yang tidak ber e-KTP bisa segera melakukan perekaman. Secara prinsip yang ada NIK, tapi tidak ada di database akan dihapus, karena itu sudah jelas bodong,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)