BINJAI, koranmadura.com – Kakek berinisial MAZ (61) ditangkap Unit Intel Kodim 0203 Langkat, Jumat, 13 April 2018, karena ketahuan menjadi pengedar ganja.
Kaur Media Massa Pendam I/BB Mayor Yamin Sohar mengatakan, penangkapan MAZ berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki oleh petugas. Petugas menyaru sebagai pembeli ganja.
Setelah menyepakati harga dan tempat penangkapan dan begitu mengetahui MAZ menjual ganja, petugas langsung meringkusnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sebanyak 5,1 kg Ganja.
“Kita dapat info ada pengedar ganja di seputar kawasan Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Berbekal informasi itu, personel Intel Kodim Langkat melakukan penyelidikan,” kata Yamin.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus ganja kering ball press kemudian 1 bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 1 ons.
Kemudian tersangka diamankan ke kantor Unit Inteldim untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Rencananya akan diserahkan kepada pihak BNNK Binjai,” pungkasnya. (Jawa Pos/MK/VEM)