PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) se-Pamekasan kembali menyegel kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di Jl. H Agus Salim, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Kota, Selasa, 17 April 2018.
Penyegelan ini kali kedua yang dilakukan jajaran pengurus PK Golkar. Sebelumnya, mereka menyegel paksa kantor DPD Golkar Pamekasan pada tanggal 17 Februari 2018.
PK Partai Golkar Kecamatan Pakong Zainal Arifin mengatakan, tindakan penyegelan tersebut dilakukan karena pengurus DPD dinilai tidak menjalankan amanah Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) 2017.
“Ini tindakan kami yang kedua,” kata Zainail Arifin.
Zainal Arifin mangaku telah dipanggil DPP Golkar perihal tindakan menyegel kantor DPD waktu lalu. DPP hanya meminta klarifikasi soal tindakannya tersebut.
“Kami sampaikan tindakan ini untuk memajukan Golkar dan kami sampaikan kepada DPP waktu lalu masalah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Zainal Arifin serta pengurus PK lainnya mengirimkan surat mosi tidak percaya ke DPP Jawa Timur, terhadap kepengurusan DPD Golkar Pamekasan.
Namun dua surat yang dilayangkan pada tanggal 17 Februari dan 1 Maret 2018 tidak ditanggapi oleh DPP. Sehingga terpaksa bertindak tegas dengan menyegel kantor DPD. (RIDWAN/MK/VEM)