SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Perikanan, Kabupaten Sumenep Arif Rusdy mengatakan, kepemilikan kartu nelayan tidak menjamin seorang nelayan mendapatkan asuransi dari pememerintah.
Menurutnya, nelayan bisa mendapatkan asuransi apabila memiliki kartu asuransi. Sementara syarat untuk mendapatkan kartu nelayan, seorang nelayan harus berstatus nelayan pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). “Tidak pasti (dapat asuransi),” katanya saat dikonfirmasi.
Saat ini kata Rusdy, dari 48 ribu nelayan baru sekitar 13800 nelayan yang memiliki kartu asuransi. Belum meratanya pendistribusian itu dikarenakan setiap tahun jatah pendistribusian dari Pemerintah Pusat sangat terbatas. Pada tahun 2016 lalu Sumenep hanya mendapatkan jatah sebanyak 8 ribu dan tahun 2017 hanya mendapatkan jatah sebanyak 58 ribu kartu nelayan.
“Memang program ini terbatas, setiap tahun selalu dijatah oleh Pemerintah Pusat, sesuai pendataan yang dilakukan. Daerah hanya bisa mengajukan saja,” terangnya.
Sementara kuota kartu asuransi tahun 2018, kata Rusdy hingga saat ini belum ada kejelasan. “Belum masih,” tegasnya.
Kabupaten Sumenep terdapat 126 pulau, baik berpenghuni atau tidak berpenghuni. Mayoritas masyarakat di Kepulauan berprofesi sebagai nelayan, sementara untuk daerah darat lebih sedikit yang berprofesi sebagai nelayan. (JUNAIDI/ROS/DIK)