SAMPANG, koranmadura.com – Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto menyatakan, usai terjadi penganiayaan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam), Jumat, 20 April kemarin, pelaku ST (45) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dinyatakan sudah diamankan.
“ST sudah diamankan kemarin juga setelah kejadian. Sedangkan untuk SR sekarang jadi buron dan masih dalam pengejaran,” tuturnya kepada koranmadura.com, Sabtu, 21 April 2018.
Baca: Pembacokan Kembali Terjadi di Sampang, Polisi: Kami Masih Olah TKP
Dilanjutkan Hery, ST saat itu melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban N (34), warga Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah bersama SR (35).
ST dan SR adalah saudara kandung. ST diketahui mengalami luka bacok di bagian kepalanya usai cekcok. “Sebenarnya pertikaian ini masih sekeluargaan,” ucapnya singkat.
Baca: Pelaku Pembacokan di Sampang Ternyata Dua Orang Bersaudara
Untuk diketahui, pemicu penganiayaan dengan kekerasan ini diduga karena urusan utang piutang. ST berutang uang sebesar Rp 30 juta kepada orang tua N selaku korban. Karena utang itu, sepeda motor milik keluarga ST diambil sebagai jaminan sementara karena belum melunasi.
Namun, disaat anak ST hendak mengambil sepeda motornya, N selaku korban tidak memperbolehkan dan akhirnya terjadi cekcok hingga berujung pada pembacokan. (MUHLIS/ROS/DIK)