SAMPANG, koranmadura.com – Kasus Sabu seberat 8,75 kilogram yang menyeret Misbah (37) dan Faisol (31) akhirnya telah mendapat kekuatan hukum tetap setelah 200 hari lebih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya divonis berbeda oleh Majelis Hakim setelah melakukan sidang Pledoi terhadap kedua terdakwa, Senin, 2 April 2018 lalu. Misbah divonis 17 tahun penjara, sedang Moh Faisol divonis 20 tahun penjara.
“Dua klien sudah divonis dengan masa penahanan yang berbeda. Kami memang ngotot untuk tidak disamakan karena saya melihat dari sisi perannya yang berbeda. Si Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa dengan bayaran Rp 300 dari Surabaya. Sedangkan si Faisol itu sudah dikontrak Rp 40 juta dan menjemput barang dari Jambi,” terangnya kepada koranmadura.com melalui sambungan telepon, Selasa, 10 April 2018.
Lanjut Razak mengatakan, untuk sidang vonis kedua kliennya digelar pada Rabu, 4 April lalu, mengingat masa penahanannya lebih dari 200 hari.
“Awalnya saya kira Rabu, 11 April besok, tapi ternyata, karena mungkin pertimbangan masa tahanannya yang sudah 200 hari lebih akhirnya kedua kliennya cepat divonis dua hari setalah sidang pledoi. Saya mohon maaf tidak mengabari waktu sidang vonis kemarin,” jelasnya.
Untuk diketahui, Misbah (37) merupakan warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan Faisol (31) adalah warga Desa Mengok, Bondowoso. Keduanya diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang karena kedapatan membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Agustus 2017 lalu. (MUHLIS/ROS/DIK)