SUMENEP, koranmadura.com – Kelanjutan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dipertanyakan. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan, kami harap proyek itu tidak menambah jumlah monumen mangkraknya proyek di Sumenep,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep, Moh Ramsi.
Kata Ramsi, banyak proyek yang mangkrak. Salah satunya silo jagung di Kecamatan Bluto, resi gudang di Kecamatan Ganding, dan klaster rumput laut di Kecamatan Bluto. “Semoga saja tidak seperti itu. Biar anggaran negara tidak mubazir,” jelasnya.
Pembangunan RTH Tajamara dikerjakan oleh PT Duta Salik dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Dari anggaran tersebut hanya terserap sekitar Rp1,8 miliar dari total anggaran yang disediakan, sisanya dikembalikan ke kas daerah (kasda).
Dikembalikannya sisa anggaran itu dikarenakan rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai deadline waktu pekerjaan. Sehingga terpaksa diputus kontrak.
Saat ini, rekanan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep atas pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan pembangunan RTH Tajamara akan dilanjutkan. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan kelanjutan pembangunan itu mulai dilakukan.
“Pasti ada kelanjutan nunggu proses, saat ini masih dalam penhitunhan dari BPK (badan pemeriksa keuangan),” tegasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)