SAMPANG, koranmadura.com – Melalui kuasa hukumnya, keluarga Bunga (nama samaran), korban kasus pencabulan anak di bawah umur asal Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah mendatangi Mapolres Sampang, Selasa, 17 April 2018 sekitar pukul 14.15 wib.
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus kliennya yang hingga saat ini terlapor tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh pihak Polres setempat.
“Pertama-tama, kami datang ke Polres untuk menanyakan kejelasan perkembangan penanganan kasusnya. Tapi kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan terlapor ini sebagai tersangka yang kemudian menetapkan sebagai DPO,” tutur Jakfarus Sodik, Kuasa Hukum korban saat ditemui di Mapolres Sampang.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012, pasal 31 ayat 1 dijelaskan, tersangka yang apabila dilakukan pemanggilan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan perkara sampai tiga kali tidak jelas keberadaanya, maka bisa ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam kasus tersebut pihak terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta penyidik untuk segera gelar perkara dan segera mengeluarkan surat resmi pemanggilan kepada terlapor supaya tidak terkesan lelet,” pintanya.
Pihaknya berencana akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pusat.
Baca: Terlapor Pencabulan Anak di Bawah Umur Lari, Polisi Bentuk Timsus
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto mengatakan, pihaknya dengan tegas tidak membiarkan kasus ini beretele-tele. Namun pihaknya menegaskan, untuk saat ini terlapor sedang tidak berada di rumahnya.
“Dalam waktu dekat ini akan segera gelar perkara. Untuk hasil visum dari RSUD akan kami jadikan alat bukti dan saat ini kami masih menunggu hasil dari psikiater atau hasil dampak psikologi yang ditimbulkan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor, hanya saja terlapor tidak berada di rumahnya.
“Kami mendukung kuasa hukum pelapor yang berencana akan melaporkan kepada pihak KPAI dan Komnas PA agar kasus ini cepat tuntas,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)