PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) narapidana (napi) gantung diri di Lapas Klas II A Pamekasan. Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan dalam kasus tersebut.
BACA: Warga Binaan Lapas Pamekasan Bunuh Diri
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, pihaknya memastikan warga binaan kasus narkoba, Oktariayuda Pratama, 27, asal Gresik bunuh diri dengan cara menggantungkan diri.
“Dari hasil olah TKP yang kami lakukan kesimpulannya yang bersangkutan bunuh diri, karena temuan kita di (Lapas) sana memenuhi unsur tanda-tanda bunuh diri,” kata AKP Hari Siswo, Kamis, 5 April 2018.
Bahkan, saat ditanya terkait kondisi lapas yang sudah overload namun napi tersebut bisa tinggal dalam satu sel yang hanya berisi satu orang, Kasat Reskrim Hari menuturkan, di lapas Kelas IIA Pamekasan itu terdapat satu blok yang satu sel berisi satu tahanan.
“Di (lapas) sana itu memang ada satu blok yang satu ruangannya berisi satu orang saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Oktariayuda Pratama, 27, ditemukan tewas gantung diri dengan menggunakan sarung miliknya, Rabu 4 April 2018.
Warga Gersik itu ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tubuh mengelantung di dalam sel oleh petugas jaga saat memeriksa para warga binaan sekirar pukul 04.30 WIB dini hari.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas kelas II A Pamekasan M. Lateif Safiudin. Menurutnya, narapidana (napi) tersebut nekad mengakhiri hidupnya diduga akibat dipresi karena persoalan dengan keluarganya.
“Dari penuturan tetangga ruangan, yang bersangkutan kerap mengeluhan kesedihannya yang lagi ada masalah dengan keluarganya dan jarang dikunjungi keluarganya,” kata Kalapas Lateif. (ALI SYAHRONI/MK/VEM)