JAKARTA, koranmadura.com – Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Hal itu berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh 9 hakim MK, pagi ini.
Ketentuan dalam voting ini, para hakim diperbolehkan menjadi calon ketua. Dari 9 hakim konstitusi, hanya Arief Hidayat yang tak boleh mencalonkan ketua lagi.
Voting pertama dilakukan oleh Arief Hidayat dilanjutkan 8 hakim lainnya. Para hakim menulis nama dalam sebuah kertas dan memasukkannya ke sebuah kotak.
Hasilnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengantongi 5 suara disusul Suhartoyo mengantongi 4 suara. Dengan demikian, Anwar kini resmi menggantikan Arief Hidayat. (Detik.com/MK/VEM)