SUMENEP, koranmadura.com – Sidang perdana pengaduan rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelar, Kamis, 26 April 2018. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu berlangsung di Kantor KI Sumenep, Jalan Dr Cipto.
BACA: Rekrutmen Komisi Informasi Sumenep Diadukan ke KI Jawa Timur
Sidang itu dipimpin oleh Majelis Komisioner Mahbub Junaidi, dan Wahyu Koncoro, serta Zulaiha sebagai anggota Majelis Komisioner.
Saat persidangan, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma selaku termohon tidak hadir. Politisi PKB mewakilkan pada kuasa hukumnya, Ahmad Novel. Sementara pelapor Herman Wahyudi datang seorang diri.
Ketua Mejelis Komisioner Mahbub Junaidi mengatakan pengaduan itu merupakan hal yang wajar. Karena yang pokok perkara yang dimohon tidak termasuk dalam undang-undang yang dikecualikan.
Sesuai hasil pemeriksaan, kata Mahbub, perkara yang dimohon dinilai telah memenuhi unsur sehingga harus ditindaklanjuti. “Ada empat hal syarat formil sudah memenuhi syarat. Seperti legal standing pemohon dan termohon sudah masuk, jangka waktu juga sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Namun, kata Mahbub, antara pemohon dan termohon tidak ada perseteruan. Termohon mengaku siap untuk memberikan data sesuai yang telah dimohon oleh pemohon.
“Oleh karenanya kami adakan mediasi. Kalau mediasi tuntas, nanti hasil mediasi itu akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan dikuatkan dalam sidang putusan nanti,” tegasnya.
Sementara data yang dimohon kepada termohon terdapat tiga item, yakni video pelaksaan hasil fit and proper test, SPj (surat pertanggungjawaban) penggunaan anggaran pelaksanaan hasil fit and proper test, dan hasil fit and proper test berupa skoring.
Harus Melampirkan Skoring
Divisi Sengketa Informasi, KI Provinsi Jawa Timur Mahbub Junaidi mengatakan pelaksaan fit and proper test harus melampirkan skoring. “Sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016, itu memang harus ada skoring,” katanya.
Namun, saat ditanya apakah putusan KI akan membatalkan proses sejak awal, pihaknya belum bisa memastikan. “Itu sudah bukan domain kami untuk menjawab itu. Tapi yang pasti harus ada sanksi apabila ada aturan yang dilanggar,” tegasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)