SAMPANG, koranmadura.com – Dua perempuan bersaudara kandung berinisial Br (39) dan Nh (35), warga Dusun Bancik Tengah, Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan kompak mengkonsumsi sabu.
Kedua perempuan tersebut terjaring dalam operasi tumpas narkoba semeru 2018, tepatnya pada Rabu, 18 April lalu di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Sokobanah pada pukul 18.00 wib.
KBO Satreskoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo mengatakan, penangkapan kedua perempuan berinisial Br dan Nh dilakukannya saat berpesta sabu bersama SW, warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“SW merupakan teman kedua perempuan itu, mereka berpesta sabu di rumah salah seorang warga Sokobanah yang saat ini masih DPO,” tuturnya, Kamis, 26 April 2018.
Dihadapan awak media, kedua perempuan mengaku hanya sekali menkonsumsi narkoba yang pada akhirnya dibekuk oleh polisi. “Baru pertama kali kami pakai narkoba,” akunya.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, penangkapan dengan penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat Sokobanah, bahwa ada rumah warga yang diduga dijadikan tempat pesta sabu.
“Nah dari informasi itu, ditindaklanjuti oleh Polsek Sokobanah untuk dilakukan penggrebekan di rumah yang dimaksud serta dilakukan penggeledahan. Saat itu mereka sedang berpesta sabu,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam operasi tumpas narkoba semeru 2018, polisi mengamankan 20 tersangka dengan sebanyak 16 kasus yang tersebar di 11 Kecamatan di Sampang dengan berat total barag bukti seberat 15,09 gram.
Dalam operasi itu, 9 tersangka berstatus pengedar dan 11 tersangka lainnya merupakan pengguna termasuk kedua perempuan asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan tersebut. (MUHLIS/ROS/DIK)