JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang perintah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus skandal Bank Century. Hal itu diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa, 10 April 2018.
“Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” katanya.
Baca: PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka Baru Bank Century
Ditegaskan Febri, KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus apa pun. Namun dia belum menerangkan tindak lanjut yang akan dilakukan karena KPK masih mempelajari putusan praperadilan tersebut.
“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus skandal Bank Century. Hal itu diungkapkan Hakim praperadilan Effendi Mukhtar sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur. Dalam keterangan yang disampaikan, ada sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono. (DETIK.com/ROS/DIK)