JAKARTA, koranmadura.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka kasus bailot Bank Century.
KPK menyatakan akan mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Tim KPK akan mengusut dan mempertajam bukti-bukti sehingga bisa meningkatkan status untuk mantan Wapres Boediono dan pihak lainnya ke tahap penyidikan.
“Pertama sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kami, lebih lanjut, apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 April 2018.
Diketahui, dalam perkara Century, KPK baru menyeret bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Meski nama-nama besar mencuat dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan, KPK belum juga menjerat pihak lain sampai saat ini.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.
Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. (VIVA.com/MK/DIK)