PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan warga yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 Juni 2018.
Data yang dihimpun koranmadura.com dari kantor KPU Pamekasan, terdapat 33.093 warga Pamekasan belum memiliki E-KTP. Rinciannya, 16.816 terdiri dari laki-laki dan 16.277 berjenis kelamin perempuan.
Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mohammad Subhan mengatakan warga yang tak memiliki E-KTP bisa mencoblos dengan cara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun sebelum masuk ke DPTb, warga tersebut wajib melakukan perekaman E-KTP terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), untuk mendapatkan surat keterangan yang fungsinya sama dengan E-KTP.
“Nantinya mereka bisa menyalurkan hak suara dengan catatan harus memiliki formulir Atb-KWK saat pemungutan suara,” tambahnya.
Dijelaskan, kebijakan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih. “Undang-undangnya memang berbunyi seperti itu, makanya bagi yang belum merekam dipersilakan secepatnya,” urainya.
Seperti diketahui, jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada mencapai angka sebanyak 680.392 orang, terdiri dari sebanyak 382.430 DPT laki-laki dan sebanyak 351.962 DPT perempuan. Tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan, dibagi menjadi 1.583 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (RIDWAN/MK/DIK)