PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di pondok pesantren untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah, Selasa, 10 April 2018. Menurutnya, meski tidak menyediakan TPS khusus di pesantren, warga atau santri asal Pamekasan tetap bisa mencoblos di TPS terdekat.
“Nanti pemilih tetap kami fasilitasi agar bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Hamzah.
Selain itu, KPU Pamekasan juga tidak menyediakan TPS khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Slamet Martodirdjo serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Untuk area-area tertentu seperti rumah sakit dan Lapas disediakan khusus datanya, berapa untuk Pilbup (Pemilihan Bupati) dan berapa yang Pilgub (Pemilihan Gubernur),” ungkapanya.
Seperti diketahui, Pilkada serentak akan berlangsung pada hari Rabu, 27 Juni 2018, terdapat 1.579 TPS yang tersebar di 189 desa/kelurahan di 13 Kecamatan. (RIDWAN/ROS/DIK)