JAKARTA, koranmadura.com – Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang mekanisme cuti bagi calon presiden petahana yang maju kembali pada Pilpres 2019 mendatang.
KPU bersama Komisi II dan Bawaslu telah sepakat memasukkan ketentuan wajib cuti tersebut ke dalam PP yang akan disertai mekanisme pengambilan cutinya.
“Pemerintah kan sedang membuat PP terkait dengan mekanisme cuti. Nah dalam peraturan KPU rancangan kita sudah mengatur cuti itu sedemikian rupa dan itu juga tidak bertentangan dengan UU,” kata Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Wahyu menjelaskan calon presiden petahana dapat mengambil cuti untuk kepentingan kampanye namun tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara.
“Prinsipnya, presiden dan wakil presiden yang menjadi kandidat itu tetap (dengan) kekuasaan utuh dan kemudian cuti tetap harus diberlakukan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas dasar itu melekat seperti pengamanan dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara apa saja aturan mengenai fasilitas yang tidak boleh dipakai, pihaknya masih membahasnya.
“Kita akan menunggu PP karena kan prinsip kita sepakati harus cuti. Hanya mekanisme cuti bagaimana, pemerintah sedang buat bagaimana. Tapi prinsipnya, petahana presiden harus cuti,” ujarnya. (DETIK.com/ROS/DIK)