SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejauh ini belum menerima surat izin cuti dari anggota DPRD setempat dalam rangka mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
“Sampai hari ini kami belum menerima. Belum ada anggota dewan yang menyampaikan izin cuti dalam rangka ikut kampanye,” kata Ketua KPUD Sumenep, A. Warits, kemarin.
Lalu, bagaimana jika ada angota DPRD yang mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa? “Kalau soal itu, konfirmasinya ke Panwas. Tapi yang jelas, sebelum ikut kampanye harus izin cuti dulu,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara yang ingin mengikuti kegiatan kampanye harus mengantongi izin cuti.
Ketentuan tersebut, dalam PKPU, ada pada Bab VII pasal 63. Di sana disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Selanjutnya, di sana juga dijelaskan bahwa surat izin cuti itu disampaikan kepada KPU setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. (FATHOL ALIF/MK/VEM)