JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua pilihan terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa, 17 April 2018.
“Dua opsi ini substansinya sama bahwa mantan napi korupsi itu kita tidak perkenankan (mendaftar caleg). Hanya mekanismennya beda, impelementasinya saja berbeda,” ujarnya.
Wahyu menjabarkan, pilihan pertama adalah larangan tersebut masuk dalam Peraturan KPU pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini mengatur syarat bagi setiap orang yang akan maju menjadi caleg.
“Kami usulkan ya pasal awal, pasal 8, tapi dalam dialog yang berkembang kami akan mewacanakan agar larangan itu mengikat kepada parpol,” jelas Wahyu.
Sedangkan pilihan kedua, lanjut Wahyu, usulan larangan tersebut akan diimplementasikan kepada partai politik. Dengan demikian, larangan tersebut dapat dilakukan oleh parpol sebagai syarat rekrutmen caleg.
“Lalu opsi kedua parpol dalam mekanisme rekrutmen pencarian caleg akan menerapkan aturan larangan mantan napi korupsi,” bebernya.
Usulan tersebut, menurut Wahyu, akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang direncanakan untuk digelar pada Senin, 16 April kemarin, hanya saja jadwal RDP diundur selama satu minggu.
“Jadi rapat konsultasi itu kan dengan komisi II, dan komisi II juga sudah menyatakan akan ditunda paling lama satu Minggu,” tutur Wahyu.
Sebelumnya, rencana pembuatan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju caleg ditentang Komisi II DPR.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II Zainuddin Amali beberapa waktu lalu. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 yang memperbolehkan siapa pun maju sebagai caleg, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai tersangka.
“Itu kan aturan UU-nya seperti itu. Jadi KPU tidak bisa memberlakukan aturan yang di luar norma UU. UU masih menyatakan, walaupun dalam status tersangka, dia tetap masih bisa ikut (pencalonan legislatif),” katanya. (DETIK.com/ROS/DIK)