SUMENEP, koranmadura.com – Mayoritas perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Mohammad Fadillah. Saat ini jumlah perusahaan sebanyak 586. Dari jumlah tersebut hanya 29 perusahaan yang dinyatakan berkategori menengah keatas. Salah satunya PT Tanjung Odi perusahaan yang bergerak dibidang rokok dan PT Garam Kalianget.
“Jadi hanya itu (29 perusahaan) yang kami harapkan bisa mebayar karyawannya sesuai UMK,” katanya.
Penentuan besar dan kecilnya perusahaan kata Fadillah diukur dari akubtabilitas atau sirkulasi pengelolaan keuangan perusahaan setiap bulan.
“Kami terus melakukan pengawasan, saat ini kami masih melakukan evaluasi,” jelasnya.
Apabila akuntabilitas keuangan normal dan tidak membayar karyawan sesuai UMK, Disnaker berjanji akan memberikan sanksi. Hanya saja Fadillah tidak menyebutkan bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan pada perusahaan “nakal” itu.
“Pasti kami sanksi dan akan kami rekomendasikan kepada Disnaker Provinsi,” ungkapnya.
Sesuai surat Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017, UMK Kabupaten Sumenep tahun 2018 sebesar Rp 1.645.146,48.
“Kami tidak akan main-main, bila perusahaan memang layak dan tidak memberikan upah pada karyawan sesuai UMK, pasti kami sanksi,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)