PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abdullah Saidi mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku penyebar kampanye hitam atau black campaign di media sosial (medsos).
Menurutnya, Pasnwaslu hanya bisa mengawasi dan bertindak jika menemukan kampanye hitam yang dilakukan akun resmi pasangan calon (Paslon) yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
“Kami sarankan timses Paslon melaporkan ke polisi jika ada pelaku penyebar kampanye hitam di luar akun resmi Paslon,” kata Abdullah Saidi, Jumat, 13 April 2018.
Panwaslu telah mengawasi ketat akun-akun resmi milik Paslon yang digunakan untuk berkampanye melalui medsos. Selama ini akun tersebut belum ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah mengintruksikan Panwas dari tingkat Kecamatan hingga Desa untuk mengawasi black campaign di Medsos,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, belakangan ini model kampanye hitam menyebar luas di medsos, utamanya Facebook. Kampanye hitam tersebut ditujukan kepada Paslon Badrut Tamam-Raje (Berbaur) dan Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah).
Kedua Timses dari pasangan nomor urut satu dan dua itu merasa dirugikan atas kampanye hitam yang menimpa jagoannya masing-masing. (RIDWAN/ROS/DIK)