SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan proses mediasi antara keluarga Nurahmah selaku pemohon penerbitan sertifikat dan Yayasan Penembahan Sumolo (YPS) selaku penggugat.
Gugatan diajukan oleh YPS karena dinilai proses pengajuan penerbitan sertifikat atas tanah seluas 4.114 meter persegi itu terdapat kejanggalan. Versi pemohon, tanah itu merupakan warisan yang ada di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Namun setelah diajukan pembuatan sertifikat tiba-tiba diklaim oleh YPS sebagai tanah percaton.
Baca: Sertifikat Tanah Tak Diproses, Warga Bangselok Ragukan Profesionalitas BPN
Mediasi yang digelar di Kantor BPN Sumenep, Senin, 9 April 2018 itu gagal dilakukan karena penggugat tidak hadir. YPS memilih menempuh jalur hukum, sehingga proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilanjutkan.
“Penambahan Sumolo (YPS) tidak hadir, tadi berkirim surat pada kami. Mediasi gagal, penggugat langsung ke Pengadilan. Sehingga pembuatan sertifikat tidak bisa dilakukan,” kata Kasi Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep M Sofwan Hadi.
Menurutnya, sesuai aturan apabila masalah itu bergulir ke Pengadilan, maka proses pembuatan sertifikat tidak bisa dilanjutkan hingga adanya putusan dari Pengadilan.
Keputusan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan, BPN memberikan diedline waktu selama dua bulan terhitung sejak dikeluarkannya hasil mediasi.
Namun, apabila penggugat tidak melayangkan gugatan kepada Pengadilan dalam waktu dua bulan, BPN berhak untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat sebagaimana yang diakukan pemohon.
“Kami menunggu dua bulan, jika (penggugat) tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan kami proses (pembuatan sertifikatnya,” tegas pria yang akrab disapa Eeng itu. (JUNAIDI/ROS/DIK)