NUNUKAN, koranmadura.com – Kapal asal Vietnam ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, 18 April lalu. Penangkapan itu berdasarkan kecurigaan TNI AL terkait adanya aktivitas bongkar muat di tengah laut.
Hal itu disampaikan Komandan Pangkalan TNI AL Nunukan, Letkol Laut (P) Machri Mokoagow. Menurutnya, sesuai izin yang diberikan, kapal asing itu tidak melakukan bongkar muat di pelabuhan tujuannya.
“Kapal asing itu terindikasi mau bongkar muat di tengah laut yang tidak sesuai pelabuhan tujuannya. Ini menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan kapal Vietnam tersebut membawa barang lainnya. Mungkin narkoba atau apa,” katanya, Minggu, 22 April 2018.
Lanjutnya, kapal tersebut kemudian digiring KRI Untung Suropati menuju ke Pelabuhan Sebatik guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Setelah melakukan koordinasi saya memerintahkan kapal dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka untuk pemeriksaan fisik menyeluruh. Pemeriksan melibatkan Tim EFQR, BNN Nunukan, Satreskoba, KSOP, Bea Cukai, K9, Karantina dan Pelindo,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kapal tersebut memuat 2.900 ton beras dalam 1.116 karung. Kapal itu diawaki 13 orang terdiri dari 10 warga negara Vietnam dan 3 warga negara India.
“Berkaca pada kasus di Batam tentang pemeriksaan kapal, kami akan targetkan tiga hari pemeriksaan. Jangan sampai di sini kita tidak menemukan apa-apa, ternyata di tempat lain ada temuan,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, kapal pengangkut itu akan membawa beras menuju ke Labuan, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Diketahui, selain menangkap kapal asal Vietnam tersebut, TNI AL juga menangkap empat kapal asal Filipina. Menurutnya, ada kejanggalan dari kasus tersebut. Sebab, Kapal Vietnam itu bersama dengan empat kapal kayu asal Filipina saat diamankan.
“Namun kami menemukan kejanggalan lain dengan adanya empat kapal kayu Filipina yang ikut masuk Perairan Sebatik Indonesia bersama keberadaan kapal tersebut. Untuk apa empat kapal Filipina itu masuk? Dan bagaimana proses pemeriksaan? Saat ini kita masih lakukan penyelidikan,” tadasnya.
Sementara Pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan mengonfirmasi bahwa kapal berbendera Vietnam, Hoang Minh Nhat Co Stock masuk secara legal ke perairan Republik Indonesia. Selain kapal berbendera Vietnam, TNI AL juga mengamankan empat unit kapal berbendera Filipina.
“Kapal asing Vietnam ataupun empat kapal kayu Filipina itu legal. Mereka telah melaporkan diri beserta manifes pada 17 April,” ujar Muhammad Solafuddin, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan saat dikonfirmasi.
Dia memastikan, kapal-kapal tersebut masuk ke Perairan Republik Indonesia setelah melewati prosedur pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) serta Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut maupun izin bongkar muat di luar wilayah pabean.
Pemberitahuan yang diterima Bea dan Cukai juga melampirkan akan adanya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sungai Nyamuk, Sebatik. “Izinnya melakukan bongkar muat dekade pelabuhan. Bukan di tengah laut. Tetapi jikapun di tengah laut itupun tidak masalah, selama kita mampu melakukan pengawasan,” katanya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)