JAKARTA, koranmadura.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih besar dari tahun sebelumnya.
Dijelaskan Asman, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini akan lebih tinggi. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR.
“Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok,” kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Untuk pemberian THR, Asman mengatakan waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh antara tanggal 15-16 Juni 2018 nanti.
“Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan. Biasa kalau tahun lalu THR kan sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni. Tepatnya saya nggak hafal,” jelasnya.
Asman menegaskan jika waktu pemberian THR tidak ada perubahan. Yang berubah adalah jumlahnya yang lebih besar, karena berdasarkan gaji pokok ditambah tukin.
“Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin,” sambungnya.
Lebih lanjut, Asman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
“Ini sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan,” tuturnya. (DETIK.com/ROS/DIK)