SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dapam Asosiasi Kepala Desa (AKD) tingkat Kabupaten dan AKD Kecamatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 17 April 2018.
Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta penangguhan penahanan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Dekky Candra Permana ditetapkan dan ditahan atas dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.
“Kedatangan kami kesini tiada lain untuk meminta toleransi kepada penegak hukum berupa penangguhan penahanan pada atas ditahannya Kepala Desa Kertasada,” kata Ketua AKD Kabupaten Sumenep Idhafi.
Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk simpatisan dan juga protes kepada penegak hukum. Versi AKD, Kepala Desa hanya korban oknum tertentu. “Karena tahun sebelumnya tidak pengalaman akhirnya Kepala Desa yang jadi korban,” jelasnya.
Sebab, lanjut Idafi jika pembiayaan pengajuan sertifikat mengacu pada keputusan pemerintah, yakni sebesar Rp 150 ribu setiap pemohon diyakini tidak akan cukup. Biaya itu hanya untuk pembiayaan pengadaan patok dan juga adminitrasi. Sementara biaya konsumsi petugas masih dibebankan kepada Kepala Desa, mestinya kata Idafi anggaran konsumsi ditanggung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Anggaran konsumsi itu melekat pada Pertanahan (BPN). Tapi faktanya masih dibebankan kepada Kepala Desa. Jika mengacu pada ketetapan pemerintah pasti tidak akan cukup. Dan apabila itu dipaksakan semua Kepala Desa (penerima PTSL) akan kenak juga,” tegasnya.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kata Idafi AKD tingkat Kabupaten hingga AKD tingkat Kecamatan bahkan semua Kepala Desa se Kabupaten Sumenep siap menjadi jaminan. “Minimalnya semua kepala desa di daratan siap jadi jaminan,” jelasnya.
Baca: Pungli PTSL, Kades Kertasada Ditahan Kejari
Kabupaten Sumenep terdapat 334 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan, baik kepulauan maupun daratan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad belum bisa dimintai keterangan. Saat hendak dikonfirmasi di Kantornya pria asal Kecamatan Saronggi itu sedang tidak ada. Begitupula saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon. “Pak Kasi Pidsus keluar,” kata petugas resepsiones Kejari.
Kejari Sumenep, Senin 16 April 2018 menetapkan Kepala Desa Kertasada Dekky Candra Permana sebagai tersangka dugaan pungli dalam PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp 157 juta.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JUNAIDI/ROS/DIK)