PASURUAN, koranmadura.com – Pegawai PNS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan diamankan Satuan Reskoba Polresta setempat karena mengedarkan sabu.
Selain mengedarkan, pria bernama Arie Fauzi (40) ini juga diketahui seorang pemakai sabu. “Menurut pengakuannya dia sudah setahun jadi pengedar dan pengguna,” terang Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo di mapolresta Jalan Gajah Mada 19, Pasuruan, Kamis 26 April 2018.
Tersangka diamankan di depan sebuah toko waralaba di Jalan Ki Hajar Dewantara, Pasuruan. Petugas juga mengamankan 0,30 gram sabu dalam penangkapan itu.
Arie ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan proses hukum terhadap Arie berjalan sesuai aturan yang belaku tanpa ada keistimewaan. “Tapi kami tetap koordinasi dengan Pemkab Pasuruan, untuk memberitahukan penangkapan ini,” lanjutnya.
Selain mengamankan PNS aktif, polisi juga mengamankan pensiunan PNS Pemkab Pasuruan, Slamet, warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo 12 Pasuruan. Slamet diamankan di rumahnya dan kedapatan menguasai sabu 0,32 gram. “Yang PNS pensiunan ini residivis yang baru 6 bulan bebas dari jeratan kasus yang sama,” ungkap Rizal.
Bersama dengan keduanya, polisi juga mengamankan 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, termasuk tersangka peredaran miras dan obat keras.
(Detik.com/MK/VEM)